A.
Pengertian
Rahn (gadai)
Secara etimologi, rahn berarti الثبوت والدوام (tetap dan
lama) yakni tetap berarti الحبس واللزوم (pengekangan dan keharusan).
Sedangkan menurut istilah ialah penahanan terhadap suatu barang sehingga dapat
dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut. Akan tetapi menurut ulama
hanafiyah Gadai secara istilah ialah mnjadikan suatu benda sebagai jaminan
utang yang dapat dijadikan pembayar ktika berhalangan dalam membayar utang.
Sifat Rahn
Secara umum rahn dikatagorikan sebagai akad yang bersifat
derma sebab apa yang diberikan penggadai (rahn) kepada penerima gadai
(murtahin) tidak ditukar dengan sesuatu. Yang di berikan murtaqin kepada rahn
adalah utang, bukan penukar atas barang yang digadaikannya.
Rahn juga termasuk juga akad yang ainiyah yaitu dikatakan
sempurna sesudah menyerahkan benda yang dijadikan akad, sperti hibah,
pinjam-meminjam, titipan dan qirad. Semua termasuk akad tabarru (derma) yang
dikatakan sempurna setelah memegang (al qabdu).
Dalam
prinsip syariah, gadai dikenal dengan istilah RAHN. Rahn yang
diatur menurut Prinsip Syariah, dibedakan atas 2 macam, yaitu:
- Rahn ‘Iqar/Rasmi (rahn Takmini/Rahn Tasjily)
Merupakan bentuk gadai, dimana barang yang digadaikan hanya
dipindahkan kepemilikannya, namun barangnya sendiri masih tetap dikuasai dan
dipergunakan oleh pemberi gadai.
Contohnya : Tenriagi memiliki hutang kepada Elda sebesar Rp.10
juta. Sebagai jaminan atas pelunasan hutang tersebut, Tenriagi menyerahkan BPKB
Mobilnya kepada Elda secara Rahn ‘Iqar. Walaupun surat-surat kepemilikan atas
Mobil tersebut diserahkan kepada Elda, namun mobil tersebut tetap berada di
tangan Tenriagi dan dipergunakan olehnya untuk keperluannya sehari-hari. Jadi,
yang berpindah hanyalah kepemilikan atas mobil di maksud.
Konsep ini dalam hukum positif lebih mirip kepada konsep
Pemberian Jaminan Secara Fidusia atau penyerahan hak milik secara kepercayaan
atas suatu benda. Dalam konsep Fidusia tersebut, dimana yang diserahkan
hanyalah kepemilikan atas benda tersebut, sedangkan fisiknya masih tetap
dikuasai oleh pemberi fidusia dan masih dapat dipergunakan untuk keperluan
sehari-hari.
- Rahn Hiyazi
Bentuk Rahn Hiyazi inilah yang sangat mirip dengan konsep
Gadai baik dalam hukum adat maupun dalam hukum positif. Jadi berbeda
dengan Rahn ‘Iqar yang hanya menyerahkan hak kepemilikan atas barang, maka pada
Rahn Hiyazi tersebut, barangnya pun dikuasai oleh Kreditur.
Jika dilihat dalam contoh pada point 1 di atas, jika akad
yang digunakan adalah Rahn Hiyazi, maka Mobil milik Tenriagi tersebut
diserahkan kepada Elda sebagai jaminan pelunasan hutangnya. Dalam hal hutang
Tenriagi kepada Elda sudah lunas, maka Tenriagi bisa mengambil kembali mobil
tersebut.
Sebagaimana halnya dengan gadai berdasarkan hukum positif,
barang yang digadaikan bisa berbagai macam jenisnya, baik bergerak maupun tidak
bergerak. Dalam hal yang digadaikan berupa
benda yang dapat diambil manfaatnya, maka penerima gadai dapat mengambil
manfaat tersebut dengan menanggung biaya perawatan dan pemeliharaannya.
Dalam praktik, yang biasanya diserahkan secara Rahn adalah
benda-benda bergerak, khususnya emas dan kendaraan bermotor. Rahn dalam Bank syariah juga biasanya
diberikan sebagai jaminan atas Qardh atau pembiayaan yang diberikan oleh Bank
Syariah kepada Nasabah. Rahn juga dapat diperuntukkan bagi pembiayaan yang
bersifat konsumtif seperti pembayaran uang sekolah, modal usaha dalam jangka
pendek, untuk biaya pulang kampung pada waktu lebaran dan lain sebagainya.
Jangka waktu yang pendek (biasanya 2 bulan) dan dapat diperpanjang atas
permintaan nasabah.
Sebagai contoh:
Putri sudah
merencanakan untuk memasukkan anaknya ke Universitas yang bermutu pada tahun
ajaran baru ini. Namun demikian, ternyata anaknya hanya bisa diterima melalui
jalur khusus. Uang pangkal untuk masuk ke jurusan favorit anaknya adalah
sebesar Rp. 30 juta, sedangkan Putri hanya memiliki uang tunai sebesar Rp. 20
juta. Untuk mengatasi masalah tersebut, Putri mencari alternative dengan cara
menggadaikan perhiasan emasnya ke Bank Syariah terdekat. Emasnya sebesar 50 gram
dan untuk itu, Putri berhak untuk mendapatkan pembiayaan sebesar Rp. 15 juta.
Karena Putri merasa hanya membutuhkan uang sebesar Rp. 10 juta, maka Putri juga bisa
hanya mengambil dana tunai sebesar Rp. 10 juta saja.
Oleh Bank Syariah, dibuatkan Akad Qardh untuk memberikan
uang tunai kepada Putri, dan selanjutnya dibuatkan akad Rahn untuk menjamin
pembayaran kembali dana yang dierima oleh Putri. Sebagai uang sewa tempat untuk
menyimpan emas tersebut pada tempat penitipan di Bank sekaligus biaya asuransi
kehilangan emas dimaksud, Bank berhak untuk meminta Ujrah (uang jasa),
yang besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan Bank. Misalnya Rp. 3.500,-per
hari. Dengan demikian, jika Putri baru bisa mengembalikan uang tunai yang
diterimanya pada hari ke 30 (1 bulan), maka uang sewa sekaligus asuransi yang
harus dibayar oleh Putri adalah sebesar: Rp. 3.500,- X 30 hari
= Rp. 105.000,- Jadi, pada saat pengembalian dana yang diterima olehnya,
Niken harus membayar uang sebesar: Rp.10 juta + Rp. 105.000,- = Rp.
10.105.000,-
Bagaimana kalau ternyata dalam waktu 2 bulan Putri belum
bisa mengembalikan dana tersebut? Jika demikian, maka Putri dapat
mengajukan perpanjangan jangka waktu gadai tersebut kepada Bank yang berkenaan.
Perpanjangan tersebut dapat dilakukan secara lisan, dengan mengajukan
pemberitahuan kepada Bank tersebut. Begitu pula sebaliknya, jika baru 1 minggu
Putri sudah bisa mengembalikan dana yang diterimanya, maka Putri tinggal
menghubungi Bank dimaksud, dan membayar biaya sewa tempat sekaligus asuransi
tersebut selama 1 minggu saja.
Jadi, prinsip pokok dari Rahn adalah:
- Kepemilikan atas barang yang digadaikan tidak beralih selama masa gadai
- Kepemilikan baru beralih pada saat terjadinya wanprestasi pengembalian dana yang diterima oleh pemilik barang. Pada saat itu, penerima gadai berhak untuk menjual barang yang digadaikan berdasarkan kuasa yang sebelumnya pernah diberikan oleh pemilik barang.
Penerima
gadai tidak boleh mengambil manfaat dari barang yang digadaikan, kecuali atas
seizin dari pemilik barang. Dalam hal demikian, maka penerima gadai
berkewajiban menanggung biaya penitipan/penyimpanan dan biaya pemeliharaan atas
barang yang digadaikan tersebut.
C.
Dasar Hukum
Rahn (gadai)
Al Qur’an
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ
تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ …. (البقرة : ۲۸۳)
“Apabila kamu dalam perjalanan dan bermuamalah tidak
secar tunai, sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis hendaklah ada barang
yang di pegang” (Q.S. 2: 283)
As-sunnah
عن عائسة ر.ع. ان رسول الله ص.م. أشتر
ى من يهودي طعاما ورهنه درعا من حديد. (روه البخارى والمسلم)
“Dari Siti Ai’sah r.a. bahwa rasulullah saw bersabda: pernah
membeli makanan dengan baju besi”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
D.
Hukum Rahn
Para ulama sepakat bahwa rahn di bolehkan, tetapi tidak
diwajibkan sebab gadai hanya jaminan jika kedua pihak tidak saling mempercayai.
Firman Allah diatas hanyalah irsad (anjuran baik saja) kepada orang beriman
sebab dalam lanjutan ayat tersebut dinyatakan, yang artinya “akan tetapi,
jika sabagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu
menunaikan amanatnya (utangnya). (Q.S.Al baqarah :283).
Hukum rahn secara umum terbagi dua yaitu: shahih dan ghair
shahih (fasid). Rahn shahih adalah rahn yang memenuhi persyaratan. Sedangkan
Rahn Fasid ialah rahn yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.
E.
Rukun-rukun Rahn (gadai)
- Pihak yang menggadaikan (Rahin)
- Pihak yang menerima gadai (Murtahin)
- Barang yang digadaikan (Marhun). Syarat pada benda yang dijadikan jaminan ialah keadaan barang itu tidak rusak sebelum janji uang harus dibayar. Rasul bersabda:
كل ما جازبيعه جازرهنه
“Setiap barang yang boleh diperjual belikan boleh
dijadikan barang gadai”.
Menurut Ahmad bin Hijazi bahwa yang dapat dijadikan jaminan
dalam masalah gadai ada tiga macam yaitu kesaksian, barang gadai dan barang
tanggungan.
- Hutang/ pinjaman (Marhun Bih) Marhun bih (utang), yaitu haq yang diberikan ketika melaksanakan rahn. Dengan syarat berupa utang yang tetap dan dapat dimanfaatkan, utang harus lajim pada waktu akad, utang harus jelas dan diketahui oleh rahin dan murtahin.
- Sighot (ijab qabul) seperti seseorang berkata “aku gadaikan mejaku ini dengan harga Rp.10.000, dan yang satu lagi menjawab “aku terima gadai mejamu seharga Rp.10.000, atau bisa pula dilakukan selain dengan kata-kata, seperti dengan surat, isyarat atau yang lainnya.
F.
Syarat
Rahn
- Pihak yang menggadaikan (Rahin) dan pihak yang menerima gadai (Murtahin) cakap hukum serta sama-sama ikhlas.
- Pihak yang menggadaikan (Rahin) mempunyai kemampuan untuk mengembalikan pinjaman.
- Barang yang digadaikan (Marhun) benar-benar milik Rahin dan bebas dari ikatan atau syarat apapun.
- Jumlah Hutang (Marhun Bih) disebutkan dengan jelas.
G.
Berakhirnya Akad Rahn
- Barang telah diserahkan kembali pada pemiliknya.
- Rahin membayar hutangnya.
- Rusaknya barang rahin bukan oleh tindakan atau pengguna murtahin.
- Memanfaatkan barang rahn dengan barang penyewaan, hibah atau shadaqah baik dari pihak rahin maupun murtahin.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar